You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Apresiasi Berbagai Fitur Tersajikan di Aplikasi Jaki
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Dewan Apresiasi Ragam Fitur Aplikasi JAKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengapresiasi aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang tengah dikembangkan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dengan beragam fitur. 

Aplikasi ini menjelma menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar menilai, aplikasi ini merupakan sebuah trobosan baru yang sangat bermanfaat bagi warga. Sebab, di dalam aplikasi tersebut terdapat berbagai fitur seperti Jak Warta, Jak Survei, Jak Lapor, Jak Siaga, Jak ISPU, Jak Respon, Jak Pantau, Jak Pangan, Jak Co serta Jak Apps.

Komisi A DPRD Apresiasi Penerapan Teknologi di Jakarta Smart City

"Aplikasi ini menjelma menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kita sangat mengapresiasi aplikasi ini," ujarnya, Kamis (6/2).

Menurutnya, aplikasi ini mudah diakses karena dapat diunduh melalui Play Store serta nantinya AppStore pada ponsel pintar. Selain itu, di aplikasi JAKI juga terdapat kanal pengaduan yang akan disalurkan langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Aplikasi ini sudah bagus, tinggal dikembangkan lagi fitur-fitur yang dibutuhkan masyarakat. Jadi cukup satu aplikasi banyak fiturnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11739 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati